Ketua PBNU Berharap Aman Abdurahman Tidak Dihukum Mati
Poros Digital. Ketua PBNU KH Muhammad Imam Aziz memberikan tanggapan terkait
terdakwa bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma
alias Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Hal itu tercuat dalam sidang
lanjutan di PN Jakarta Selatan.
KH Imam Aziz berharap agar Aman Abdurahman tidak dihukum mati, agar bisa memberikan informasi mengenai sepak terjang dia dan yang terjadi di sekitar dia. “Jadi jangan dihukum mati, artinya kita perlu menggali informasi lebih banyak lagi, apa yang menjadi obsesi dia sehingga berani melakukan gerakan terorisme. Jadi kurang tepat menurut saya,” kata KH Imam Aziz, Jumat (18/5/2018).
Imam mengungkapkan, lebih tepatnya ganjaran yang didapatkan Aman Abdurahman adalah hukuman seumur hidup. Karena adanya hukuman semumur hidup, aparat dapat terus menggali informasi darinya.
“Jadi mestinya harus ada hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup. Tapi kemudian di situ ada proses di mana kita bisa mengetahui, bagaimana Islam radikal, menggali gagasan radikal mereka, kemudian dipahami, lalu dijadikan upaya mencegah gerakan radikalisme,” ucap Imam.
Sekedar informasi, Aman disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 lantaran terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.
KH Imam Aziz berharap agar Aman Abdurahman tidak dihukum mati, agar bisa memberikan informasi mengenai sepak terjang dia dan yang terjadi di sekitar dia. “Jadi jangan dihukum mati, artinya kita perlu menggali informasi lebih banyak lagi, apa yang menjadi obsesi dia sehingga berani melakukan gerakan terorisme. Jadi kurang tepat menurut saya,” kata KH Imam Aziz, Jumat (18/5/2018).
Imam mengungkapkan, lebih tepatnya ganjaran yang didapatkan Aman Abdurahman adalah hukuman seumur hidup. Karena adanya hukuman semumur hidup, aparat dapat terus menggali informasi darinya.
“Jadi mestinya harus ada hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup. Tapi kemudian di situ ada proses di mana kita bisa mengetahui, bagaimana Islam radikal, menggali gagasan radikal mereka, kemudian dipahami, lalu dijadikan upaya mencegah gerakan radikalisme,” ucap Imam.
Sekedar informasi, Aman disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 lantaran terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.
Comments
Post a Comment